Tuesday, October 17, 2017

CARA MENGURUS KTP

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas paling utama yang harus dimiliki semua warga Negara Indonesia. Memiliki KTP diharuskan dan wajib bagi siapapun yang telah berumur 17 tahun keatas. Penting bagi kalian yang sedang menyiapkan pembuatan KTP untuk mengetahui prosedur yang ada dan syarat yang dibutuhkan untuk mengurus KTP. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Siapkan segala identitas seperti kartu pelajar (jika ada), pas foto(biasanya ukuran 3×4 dan 3×3), akta lahir dan Kartu Keluarga.
  2. Datangi sekretaris Rukun Tetangga (RT) tempat anda tinggal dan sampaikan permohonan anda untuk mengurus KTP sambil menyerahkan semua data.
  3. Selanjutnya, data anda akan dicatat dan disertai formulir permohonan yang harus anda bawa.
  4. Usai mendapat formulir dengan isian lengkap, serta tanda tangan dan stempel, anda bisa menuju Rukun Warga (RW) setempat.
  5. Selanjutnya mintalah tanda tangan beserta stempel, hal ini juga berlaku selanjutnya di kantor kelurahan tempat tinggal anda.
  6. Kemudian tahap selanjutnya adalah menunggu sesi foto dan rekam sidik jari di kantor Kecamatan.
  7. Setelah anda melakukan antrian dan melakukan sesi foto, tunggulah paling lambat seminggu, KTP sudah siap untuk anada ambil.

Demikian 7 langkah praktis cara mengurus KTP, semoga bermanfaat bagi anda yang baru ingin mengurus KTP.

Thankyou 

No comments: